JAKARTA – Kasus dugaan perbuatan asusila di dalam bus TransJakarta rute 1A yang sempat menggegerkan publik kini mulai terungkap lebih jelas. Kepolisian menyatakan dua pria berinisial HW dan FTR yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui saling mengenal sebelum kejadian dan bahkan telah bersepakat untuk pulang kerja bersama menggunakan armada yang sama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa hubungan keduanya bukan kebetulan semata. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah menjalin komunikasi intens beberapa hari sebelum insiden terjadi.
“Keduanya saling mengenal dan memang sudah berjanji untuk pulang kerja bersama. Jadi bukan bertemu secara tidak sengaja,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/01/2026).
Menurut Onkoseno, HW dan FTR mulai saling mengenal sekitar tiga hari sebelum kejadian. Komunikasi yang terjalin kemudian berujung pada kesepakatan untuk bertemu di Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Kamis 15 Januari 2026 petang.
“Mereka sudah berkomunikasi sebelumnya. Pada hari kejadian, keduanya sepakat bertemu sekitar pukul 18.00 WIB di halte untuk pulang bareng,” katanya.
Peristiwa dugaan tindakan asusila tersebut terjadi sekitar pukul 18.20 WIB saat bus TransJakarta melintas di ruas Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, korban berada di dalam bus bersama sejumlah penumpang lain dan awalnya tidak menyadari adanya perbuatan yang melanggar kesusilaan.
“Korban pada awalnya tidak merasa ada hal yang janggal dan belum menyadari telah menjadi sasaran tindakan yang tidak pantas,” tutur Onkoseno.
Situasi berubah ketika korban merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban menduga cairan tersebut berasal dari pendingin udara di dalam bus. Namun, kecurigaan muncul setelah penumpang lain melihat kejanggalan dan bereaksi dengan berteriak.
“Setelah ada reaksi dari penumpang lain, barulah korban memahami bahwa yang terjadi adalah dugaan perbuatan asusila,” jelasnya.
Petugas kondektur TransJakarta bersama penumpang kemudian bertindak cepat dengan mengamankan kedua pelaku. HW dan FTR selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Saat ini, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Polisi menjerat HW dan FTR dengan Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.
“Statusnya sudah tersangka dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Onkoseno.
Pihak kepolisian menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius mengingat transportasi publik harus menjadi ruang aman bagi seluruh penumpang. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan