Polisi Ungkap Kasus Motor Digelapkan, Kerugian Capai Rp16 Juta

SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang kembali mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura meminjam. Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat berinisial S (64), yang mengalami kerugian setelah sepeda motor miliknya dipinjam namun tidak dikembalikan oleh pelaku,” ujarnya, Jumat (03/10/2025) siang di Mapolsek Sungai Kunjang, Jalan Jakarta.

Yohanes menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku berinisial A (30) datang ke rumah korban dengan dalih ingin meminjam kendaraan untuk pulang.

“Pada saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk pulang sebentar, namun setelah ditunggu lama, motor tidak kunjung dikembalikan,” jelasnya.

Korban sempat berupaya menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapatkan jawaban. Beberapa hari kemudian, korban memperoleh informasi dari istri pelaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan.

“Upaya korban menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil. Beberapa hari kemudian, korban mendapatkan informasi dari istri pelaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan dengan nominal Rp3,5 juta,” tambahnya.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian cukup besar.

“Korban menderita kerugian hingga Rp16 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang,” ungkap Yohanes.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang digelapkan.

“Unit Opsnal berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku dengan sengaja melakukan penggelapan sepeda motor milik korban,” tegas Yohanes.

Atas tindakan tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHP.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com