Politik Uang Warnai PSU Serang

BANTEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan praktik politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada 18–19 April 2025, menjelang dan saat proses pemungutan suara berlangsung di enam kecamatan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Serang. “Permasalahan yang berdampak kepada penanganan pidana pemilihan ialah terdapat peristiwa politik uang yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Serang pada 18-19 April 2025,” ujar Bagja dalam keterangan pers, Rabu (23/04/2025).

Tidak hanya di Kabupaten Serang, Bawaslu juga mencatat adanya persoalan lain dalam pelaksanaan PSU di sejumlah daerah, termasuk pemilih yang tidak terdaftar di Kabupaten Pasaman dan Kutai Kartanegara. Selain itu, ditemukan pula berbagai bentuk pelanggaran administrasi, seperti keterlambatan dimulainya pemungutan suara di 161 TPS akibat saksi belum hadir, kekurangan logistik di 144 TPS, hingga TPS yang tidak ramah bagi penyandang disabilitas dan lansia.

Bagja merinci bahwa sejumlah masalah lain juga ditemukan, seperti kesalahan dalam pengisian daftar hadir di 68 TPS, serta pemilih yang tidak membawa dokumen kependudukan di 54 TPS. Bahkan, proses penghitungan suara di 3 TPS disebut dilakukan sebelum pemungutan suara selesai, sementara satu TPS tidak membagikan salinan formulir model C-Hasil kepada saksi karena kesalahan persepsi petugas.

Sementara itu, di tingkat lokal, Bawaslu Kabupaten Serang telah mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang. Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan bahwa para terduga pelaku tersebar di enam kecamatan. “Jadi, 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus politik uang tersebar di enam kecamatan,” ujarnya, Selasa (22/04/2025).

Furqon menambahkan, pemeriksaan terhadap para terduga menunjukkan adanya indikasi keterlibatan aktor lain yang diduga sebagai penyandang dana. “Hasil keterangan klarifikasi yang memberikan dana itu, satu di antaranya memiliki jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang,” kata Furqon.

Namun demikian, Bawaslu belum dapat memastikan identitas pemberi dana tersebut karena penyelidikan masih berlangsung. Tempat kejadian perkara yang dimaksud berlokasi di Kecamatan Cikeusal.

Sebagai bagian dari penanganan kasus, Bawaslu juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000. Dengan maraknya pelanggaran ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik politik uang yang mencederai demokrasi. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com