Polres Berau Musnahkan 372,67 Gram Sabu dari 11 Kasus

Sebanyak 12 tersangka dari 11 perkara narkotika di Berau menghadapi ancaman pidana berat setelah polisi menyita dan memusnahkan 372,67 gram sabu.

BERAU – Sebanyak 12 tersangka dari 11 perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Berau menghadapi ancaman pidana mulai dari minimal empat tahun penjara hingga maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 372,67 gram sabu yang kemudian dimusnahkan, Rabu (19/08/2026).

Sebanyak 12 tersangka tersebut terdiri atas 11 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti sabu yang disita dari berbagai perkara dimusnahkan di Ruang Gelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mulai pukul 09.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau Agus Priyanto mengatakan, ratusan gram sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dalam 11 kasus berbeda.

“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 372,67 gram sabu. Ini merupakan hasil penyitaan dari 11 kasus berbeda dengan total 12 orang tersangka, terdiri dari 11 pria dan 1 wanita,” ujar AKP Agus Priyanto, sebagaimana dilansir Polres Berau, Rabu, (19/08/2026).

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan memasukkan kristal sabu ke dalam wadah berisi air panas yang telah dicampur detergen. Setelah sabu larut, cairan tersebut dibuang ke dalam tangki septik.

Proses tersebut disaksikan para tersangka serta perwakilan aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait sebagai bagian dari transparansi pemusnahan barang bukti.

Sejumlah pihak yang hadir antara lain perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, penasihat hukum para tersangka, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, jajaran internal Polres Berau, serta Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah tersebut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik, para tersangka menghadapi ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika yang tengah berjalan. Sementara itu, proses hukum terhadap 12 tersangka dari 11 perkara tersebut tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com