Polres Cianjur Razia Pelajar Berkeliaran Setelah Jam Malam

JAWA BARAT – Polres Cianjur mencatat 11 pelajar terjaring dalam razia jam malam yang dilakukan di sejumlah pusat keramaian dan kafe di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Razia ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan jam malam bagi pelajar.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan, operasi tersebut semakin intensif setelah diterbitkannya surat edaran Gubernur Jabar beberapa waktu lalu. “Razia dilakukan setiap malam tidak hanya menyasar pelajar yang masih berkeliaran di tempat umum atau pinggir jalan, juga menyasar anak usia sekolah yang nongkrong di kafe di atas pukul 21.00 WIB,” ujarnya, seperti dilaporkan Media pada Kamis (29/5).

Para pelajar yang terjaring kemudian dibawa ke Polres Cianjur untuk menjalani pembinaan. Mereka dipulangkan setelah dijemput oleh orang tua, tokoh masyarakat setempat, dan bhabinkamtibmas. Kepolisian berharap razia malam terhadap pelajar ini dapat menekan angka kenakalan dan tindak kriminal. Pasalnya, pelajar yang membuat onar atau melakukan tindak kriminal terancam mendapat sanksi tegas, termasuk pembinaan di barak militer.

Kasat Samapta Polres Cianjur AKP Yudistira Nugraha menjelaskan, razia malam khusus pelajar dilaksanakan setiap malam mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai. Razia ini juga menjaring aksi premanisme dan pelajar yang masih melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari. Polisi melakukan penyisiran di sejumlah titik yang sering dijadikan tempat berkumpul anak muda dan remaja, mulai dari pusat kota Cianjur hingga kafe-kafe yang tersebar di berbagai wilayah. Dari kegiatan tersebut, didapat 11 pelajar yang terjaring.

Yudistira menegaskan, “Mereka yang terjaring hanya berkumpul di pinggir jalan, tidak ada yang mengonsumsi minuman keras, obat terlarang, atau membawa senjata tajam. Mereka diberikan pembinaan dan pendataan, kemudian dipulangkan dijemput orang tua, tokoh masyarakat, dan bhabinkamtibmas.”

Kegiatan razia ini akan terus dilaksanakan setiap malam dengan harapan tidak ada lagi pelajar yang berkeliaran saat malam hari.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menegaskan imbauan terkait aturan jam malam melalui unggahan di media sosial pada Rabu (28/5). Ia mengajak para pelajar untuk mematuhi aturan jam malam dan tidak begadang. Dalam unggahan tersebut, Dedi juga membagikan Surat Edaran Gubernur nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Dalam surat edaran itu, Dedi menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun, ada pengecualian untuk kondisi darurat atau bencana, pelajar yang sedang bersama orang tua atau wali, serta yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orang tua atau wali.

Surat edaran juga memerintahkan kepala daerah, seperti wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati, untuk mengkoordinasikan aturan ini hingga tingkat kecamatan, desa, satuan pendidikan dasar, serta masyarakat. Selain itu, Dedi meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X