HULU SUNGAI TENGAH – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita dari hasil kejahatan ke keluarga korban, Senin (4/5/2015).
Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor milik Rahmadillah, warga Jalan Merdeka Kubur Jawa Desa Kapar, Kecamatan Batangalai Selatan, Hulu Sungai Tengah, yang dicuri Sabtu 28 Maret 2015 lalu.
Selain itu juga Polres mengembalikan barang bukti berupa satu unit pikap warna putih milik H Rusli serta mesin chainsaw milik Humaidi, warga Jamil Labuanamas Selatan.
Mobil pikap dijadikan barang bukti karena digunakan untuk mengangkut hasil curian yaitu mesin chainsaw. Barang tersebut disita dari pelakunya sekitar dua minggu lalu.
Penyerahan dilakukan di ruang lobi Mapolres HST, oleh Kapolres HST AKBP Syahril Saharda didampingi Kapolsek Batangalai Selatan, Ipda Budiono, Kasatreskrim AKP Heru Setiawan, serta Kapolsek Labuanamas Selatan Ipda Sandi.
“Pelakunya masih menjalani proses hukum, namun karena korban memerlukan untuk usaha, dan pemilik sepeda motor untuk ke sekolah, kita pinjampakaikan dengan penyerahan hari ini,”kata Kapolres. [] TBS