Polres Kapuas Sukses Tangkap Dua Penipu Hipnotis Modus Pengobatan

KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap dua pelaku hipnotis atau gendam yang melakukan penipuan dengan modus pengobatan penyakit.

Kedua pelaku yang berinisial BA (65) dan DA (51) adalah warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Kapuas, Rabu (15/01/2025).

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban yang terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Korban, yang berinisial MI (65) dan tinggal di Jalan Barito, Kuala Kapuas, melaporkan kejadian tersebut setelah dirinya menjadi korban tindakan kejahatan pelaku.

Modus yang digunakan pelaku adalah mendatangi rumah korban dan memberitahukan bahwa rumah korban memiliki aura gelap akibat adanya benda gaib yang ditanam di depan rumahnya. Salah satu pelaku kemudian menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban dan meminta korban untuk meludahi daun tersebut.

Tak lama setelah itu, pelaku mengklaim bahwa cairan merah seperti darah muncul dari daun yang dipegang oleh korban, yang kemudian diartikan sebagai tanda korban telah diguna-guna.

Pelaku kemudian mengajak korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut dan melakukan tindakan lebih lanjut. Di dalam langgar, pelaku menginstruksikan korban untuk melepas perhiasan emas miliknya, termasuk kalung, gelang, dan cincin, yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Pelaku memberi tahu korban bahwa plastik tersebut tidak boleh dibuka hingga waktu Magrib, dan akan lebih baik jika dibiarkan selama tiga hari.

Setelah kejadian tersebut, korban menyimpan plastik hitam tersebut di dalam lemari. Namun, ketika anak korban membuka plastik tersebut, ternyata isi plastik itu bukan emas, melainkan uang 5 ribu rupiah, tiga buah batu, dan tiga buah uang logam.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Selasa (14/01/2025), sekitar pukul 18.00 WIT di Kota Banjarmasin, tanpa adanya perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1,1 juta, serta sejumlah barang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Saat ini, kedua pelaku sedang ditahan di Polres Kapuas dan akan dikenakan pasal 363 KUHP Junto 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com