KETAPANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Ketapang kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang memusnahkan sabu seberat total 55,0089 gram sebagai bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di wilayah tersebut.
Pemusnahan dilakukan di Ruangan Satresnarkoba Polres Ketapang pada Jumat 19 Desember 2025. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika dari beberapa wilayah hukum, termasuk Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, dan Polsek Sungai Laur.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasatnarkoba IPTU Dewa Made Surita menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut berasal dari beberapa laporan polisi dengan total puluhan paket siap edar.
“Dari LP Polsek Nanga Tayap, 26 paket sabu siap edar seberat 7,8903 gram, Polres Ketapang lima paket sabu dengan berat 37,9836 gram, dan lima paket seberat 9,1344 gram hasil LP Polsek Sungai Laur,” katanya melalui keterangan resmi polisi, Sabtu sore (20/12/2025).
Pemusnahan dilakukan menggunakan prosedur standar dengan metode penghancuran fisik dan kimia. IPTU Dewa Made Surita menjelaskan bahwa serbuk sabu dimasukkan ke dalam mesin blender dan dicampur cairan pembersih pakaian serta toilet, sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan. Metode ini dipilih untuk memastikan narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali.
Langkah tersebut tidak dilakukan secara tertutup. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh berbagai unsur penegak hukum dan lembaga terkait. “Proses pemusnahan narkotika jenis sabu ini dilakukan secara terbuka yang disaksikan oleh Kejari, PN Ketapang, penasihat hukum, serta perwakilan dari Metrologi Ketapang. Semua ini dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan keabsahan pemusnahan BB tersebut,” jelasnya.
Menurut Surita, pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda. “Polres Ketapang berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika serta mencegah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam perang melawan narkoba. “Jika warga mengetahui adanya transaksi sabu segera menghubungi kami melalui hotline 110 atau hubungi Polsek terdekat,” pungkasnya.
Pemusnahan ini diharapkan menjadi pesan keras bagi pelaku kejahatan narkotika sekaligus pengingat bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci menjaga Ketapang dari ancaman narkoba. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan