Polres Ketapang Ungkap Tiga Kasus Narkoba, 73 Gram Sabu Dibakar Habis

KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang memusnahkan barang bukti sabu seberat 73,26 gram hasil dari tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap sepanjang Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (22/08/2025) dengan metode diblender lalu dicampur cairan pembersih lantai agar tidak lagi bisa disalahgunakan.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari empat tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus di sejumlah wilayah. Mereka adalah Mulyadi alias Mul, Hendra bin (alm) Gusairi, Buana Rimba alias Gidul, serta Riki alias Riki Rikaldho alias Cuncung. Tiga di antaranya merupakan warga Ketapang, sementara satu tersangka lainnya berasal dari Pulau Jawa.

“Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dipakai delapan orang, maka pemusnahan ini setidaknya menyelamatkan sekitar 585 jiwa masyarakat Ketapang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.

Dari pengungkapan tersebut, jumlah barang bukti yang disita mencapai 73,2641 gram sabu. Kasus terbesar ditemukan di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dengan barang bukti 56,62 gram. Sementara itu, 9,52 gram diamankan di Kecamatan Kendawangan, dan 7,11 gram lainnya disita di Kecamatan Air Upas.

Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Aris Pamudji Widodo menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang bukti berasal dari Kampung Beting, Pontianak. “Mereka berbeda jaringan. Hasil pemeriksaan menunjukkan semua barang bukti berasal dari Beting. Para tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” jelasnya.

Saat ini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com