SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah merilis data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama 2024 yang mengalami peningkatan sebesar 33,87 persen dibanding 2023.
“Data gangguan kamtibmas selama 2024 sebanyak 956 kejadian, jumlah ini meningkat 241 kejadian dari tahun sebelumnya, dimana pada 2023 ada 715 kejadian,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui perwakilan Bagian Operasional Polres Kotim Iptu Bambang di Sampit, Senin.
Hal ini disampaikan dalam rapat evaluasi akhir tahun yang digelar di aula rumah jabatan Bupati Kotim ini melibatkan seluruh instansi pemerintah daerah maupun vertikal yang ada di Kotim.
Kegiatan ini merupakan momen penting untuk merefleksikan capaian selama tahun anggaran 2024. Sekaligus untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang telah dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Secara umum situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kotim dalam keadaan kondusif dan terkendali. Polres Kotim telah melakukan upaya-upaya dalam pemeliharaan kamtibmas melalui kegiatan preventif, hingga represif dengan berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku.
Namun, tak bisa dipungkiri adanya peningkatan gangguan kamtibmas perlu menjadi perhatian bersama, dalam rangka mengevaluasi penyebab dan menemukan solusi demi kondisi yang lebih baik kedepannya.
Adapun, berdasarkan data Polres Kotim ada empat jenis gangguan kamtibmas pada 2024, yakni kejahatan umum sebanyak 705 kasus, kecelakaan 215 kasus, pelanggaran delapan kasus, gangguan 22 kasus dan bencana enam kasus.
Di antara gangguan kejahatan umum tersebut yang menjadi sorotan adalah tindak pidana narkotika sebanyak 147 kasus yang menunjukkan tingkat kerawanan Kotim yang cukup tinggi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menanggapi laporan dari Polres ini, Bupati Kotim Halikinnor mengaku cukup prihatin, karena kondisi kamtibmas sangat penting dalam mendukung kelancaran pemerintahan maupun program pembangunan suatu daerah.
“Kita cukup prihatin karena tingkat gangguan kamtibmas di Kotim meningkat pada 2024, tentunya ini harus menjadi bahan evaluasi kita bagaimana agar kedepannya mengantisipasi itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam menjaga kamtibmas suatu daerah tentu tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja, namun perlu kerja sama dari semua pemangku kepentingan untuk bahu-membahu mewujudkan Kotim yang aman, damai dan kondusif.
Sehubungan dengan upaya menjaga kamtibmas, khususnya berkaitan dengan kasus narkotika, Halikinnor bersyukur bahwa usulan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim akhirnya disetujui.
Ia berharap dengan adanya BNNK Kotim nantinya, maka kasus narkoba di Bumi Habaring Hurung bisa ditekan semaksimal mungkin.
“Kami berharap adanya BNNK, maka tingkat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika itu bisa kita minimalisir walaupun belum tentu kita bisa menghapuskan sepenuhnya,” demikian Halikinnor.[]
Redaksi10