KOTAWARINGIN TIMUR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika oleh Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus digalakkan. Baru-baru ini, satu lagi pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Kotim. Penangkapan ini terjadi di Jalan Tjilik Riwut, Gang Seroja, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Senin (02/06/2025).
Pelaku berinisial DR, berusia 24 tahun, ditangkap dalam operasi yang digelar berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan DR di lokasi yang telah dipantau. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dua paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 142,12 gram atau sekitar 1,4 ons berhasil disita dari tangan pelaku. “Barang bukti yang disita ini diduga hendak diedarkan di wilayah Kota Sampit,” ujar Suherman saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (05/06/2025).
AKP Suherman menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Cobra dari Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan DR. Saat dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan dua paket berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkoba jenis sabu.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap apakah pelaku terkait dengan jaringan pengedar lain yang lebih besar di wilayah Kotawaringin Timur.
“Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Suherman. Penangkapan ini kembali menjadi bukti komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga ketertiban serta keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba. []
Redaksi11