KOTAWARINGIN TIMUR – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.167,66 gram yang merupakan hasil sitaan dari 16 perkara tindak pidana narkotika sepanjang April hingga Mei 2025. Pemusnahan dilaksanakan di Aula Mapolres Kotim pada Rabu (04/06/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolres menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 91 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengharuskan penyidik memusnahkan barang bukti setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri yang berwenang.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penangkapan dari berbagai kasus dengan total 80 bungkus plastik sabu. Berat bersih keseluruhannya mencapai 1.167,66 gram atau lebih dari satu kilogram, dengan estimasi nilai mencapai Rp1.751.490.000. Jika diedarkan, sabu sebanyak ini bisa merusak masa depan lebih dari 5.800 orang,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang dihancurkan itu berasal dari belasan tersangka. Di antaranya adalah Irwandi (4,24 gram sabu), Rahmadi alias Dadi (24,31 gram), Timansyah (0,57 gram), Akhmad Sakir (1,83 gram), Nurhayati Adan alias Yati Tompel (99,41 gram), Hery Purnawan alias Engkoh (11,6 gram), Maspuri alias Unyil (48,46 gram), dan Ali Patmi (496,09 gram). Selain itu, turut disita dari Basofi Pujanto (13 gram), Deny Arifianto (69,46 gram), M. Riski Aulia (367,15 gram), Helmi alias Anjang (1,66 gram), Ilham Hadi (0,5 gram), M. Sarpani alias Pani (24,12 gram), Mohamad Juanda (4,87 gram), dan Muhamad Zulkifli (0,39 gram).
Pemusnahan dilakukan dengan membuka segel bungkus sabu, melarutkannya ke dalam air yang telah dicampur dengan bahan kimia khusus, kemudian membuang campuran tersebut ke dalam saluran pembuangan di area Mapolres Kotim.
Kapolres menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotim. “Kegiatan ini merupakan komitmen Polres Kotim dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami berharap dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, Badan Narkotika Kabupaten (BNK), serta instansi terkait lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini merupakan bentuk transparansi dalam penegakan hukum dan mencerminkan sinergi antar lembaga dalam upaya pemberantasan narkoba.
Melalui kegiatan ini, pihak kepolisian berharap pesan kuat dapat tersampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. []
Redaksi11