Polres Kubu Raya Proses Kasus Pencabulan Anak SD, Tersangka Ditangkap

PONTIANAK – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat, saat ini tengah menangani kasus pencabulan yang melibatkan seorang anak sekolah dasar (SD) berusia 7 tahun. Pelaku yang diketahui berinisial MI (50), seorang pria asal Kecamatan Sungai Raya, telah diamankan pihak kepolisian.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, pada Sabtu (25/01/2025), tersangka MI merupakan tetangga sekaligus orang tua dari teman bermain korban.

“Tersangka dikenal oleh korban karena mereka bertetangga, dan anak korban sering bermain bersama anak tersangka,” ungkap Aiptu Ade di Sungai Ambawang.

Kejadian ini terungkap setelah korban mengungkapkan perbuatannya kepada sang ibu. Setelah mendengar pengakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kubu Raya pada Kamis (02/01/2025).

Menanggapi laporan tersebut, Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan, yang berujung pada penangkapan tersangka di kediamannya.

“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR,” jelas Aiptu Ade.

Tersangka MI diketahui melakukan perbuatan cabul dengan cara membujuk rayu korban di rumahnya saat korban bermain dengan anak tersangka. Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut lebih dari dua kali.

“Penyidik telah memeriksa pelaku dan yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” lanjut Aiptu Ade.

“Saat ini, pelaku sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk melanjutkan proses hukum tahap kedua.”

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan.

Aiptu Ade menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Polres Kubu Raya tidak akan mentolerir segala tindak kekerasan terhadap anak.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Ade.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

“Kami mengingatkan agar orang tua tidak mudah percaya kepada orang-orang terdekat tanpa mengetahui latar belakang mereka. Kejahatan semacam ini sering melibatkan orang yang dekat dengan korban,” kata Aiptu Ade.

Tersangka MI dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan,” tutup Aiptu Ade. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com