KUTAI KARTANEGARA – TIM Operasi Internal Satuan Reserse Narkoba (Tim Opsnal Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan dua pria berinisial AS (34) dan AK (41) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 di waktu yang berbeda.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menerangkan, kedua pelaku tertangkap setelah tim Satresnarkoba yang dipimpinnya melakukan penyelidikan selama 3 hari.
“Kedua pelaku kami gerebek di rumahnya masing-masing,” ujar AKP Aksar saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Kukar Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Jumat (26/01/2024).
Dia mengungkapkan, diringkusnya dua pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar sering terjadi pengedaran sabu.
“Saat dapat informasi tim menuju daerah tersebut dan langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, aparat kemudian melakukan pengintaian di rumah AS di Jalan Bengkirai No. 58 RT. 0115 Desa Bangun Rejo, pada Rabu (24/01/2024). Setelah memastikan terduga AS berada di rumahnya, sekitar pukul 19.00 WITA, tim berinisiatif untuk mendobrak dan mendapati AS sedang bermain HP di dalam kamarnya.
“Kami lakukan penggeledahan badan, pakaian, kamar rumahnya dan ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu berukuran sedang yang disimpannya di bawah kasur kamar. Saat ditanya, diakui itu miliknya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, saat menggeledah dapur rumah AS, tim juga menemukan 18 bungkus narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran. Serta dua timbangan digital, sendok takar, satu bungkus plastik klip berukuran sedang, dan dua bungkus plastik klip berukuran kecil.
Setelah dilakukan interogasi, AS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari temannya berinisial K. Tim pun langsung menuju rumah K di Dusun Sumber Jaya Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang.
Setelah sampai di rumah tersebut sekitar pukul 21.00 WITA, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Didapati satu bungkus sabu, pipet kaca, sedotan dan alat hisap shabu/bong di dapur rumahnya.
“Pelaku K kami amankan berdasarkan dari pengakuan AG yang memperoleh barang haram itu dari K. Keduanya (AS dan K) kemudian kami bawa ke Mapolres Kukar bersama barang bukti,” ucap Aksar.
Atas perbuatannya tersebut lanjut Aksar, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []
Penulis : Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Agus P Sarjono