Polres Kukar Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah

TENGGARONG – KEPOLISIAN Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RC (25), yang diduga sebagai pelaku percobaan pembakaran rumah kosong di Jalan Ulu Kedang Pahu, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Kukar melalui Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari rekaman CCTV yang merekam aksi RC di lokasi kejadian.

“Pelaku ditangkap setelah penyelidikan mendalam berdasarkan bukti CCTV. RC mengakui perbuatannya dan diketahui bahwa ini bukan kali pertama dia melakukan aksi serupa,” ujar Jodi pada konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Polres Kukar di Tenggarong, Jumat (11/10/2024).

RC, yang juga merupakan anggota Siskamling dan relawan pemadam kebakaran (Redkar), mengaku kesal karena pemilik rumah kosong tersebut sering mengabaikan permintaannya untuk menyalakan lampu penerangan di area tersebut.

“Dalam aksinya, RC membakar karet ban bekas yang diambil tanpa izin dari seorang pemulung. Setelah membakar, ia kemudian berpura-pura ikut memadamkan api bersama warga,” ungkap Jodi.

 

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, RC juga mengakui telah melakukan lima percobaan pembakaran sebelumnya. Salah satu aksinya yang paling fatal terjadi pada 5 September 2024, yang menyebabkan kebakaran besar hingga menghanguskan 21 rumah dan menewaskan satu orang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk korek api, telepon genggam, dan dokumen rekaman CCTV. RC dijerat dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun. []

Nur Rahma Putri Aprilia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com