Polres Kutai Barat Grebek Tambang Ilegal

KUTAI BARAT – Polres Kutai Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menetapkan dua terduga pelaku dalam kasus tambang emas ilegal di Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat. Kedua tersangka, yang berinisial S dan R, diduga kuat terlibat dalam aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Iptu Rangga Asprilla Fauza, menyatakan bahwa kedua tersangka ditangkap dalam operasi penggerebekan di Sungai Babi, Kampung Kelian Dalam, berdasarkan laporan dari warga setempat.

“Keduanya sudah kami tahan di Rutan Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rangga dalam rilis resminya yang disampaikan melalui akun Instagram Satreskrim Polres Kubar pada Kamis (13/03/2025).

Iptu Rangga menambahkan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat serta serangkaian investigasi intensif yang dilakukan oleh petugas selama beberapa pekan terakhir. Penindakan pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A/9/II/2025/SPKT/Polres Kubar/Polda Kaltim, yang tercatat pada 27 Februari 2025.

Selain penggerebekan di Sungai Babi, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan di dua lokasi lain yang terindikasi sebagai lokasi tambang ilegal, yakni di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, dan Kampung Gleo, Kecamatan Barong Tongkok.

Di Kampung Gleo, polisi berhasil menyita satu unit ekskavator merek Zoom Lion ZE215E yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Sementara itu, di Kampung Intu Lingau, meskipun ditemukan bekas aktivitas tambang ilegal, tim tidak menemukan aktivitas penambangan saat pengecekan dilakukan. Namun, lokasi tersebut telah diberi Police Line sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

Polres Kutai Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara. “Polres Kutai Barat berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan Penambangan Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Kutai Barat,” tegas Iptu Rangga. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X