SANGATTA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus narkotika kepada Kejaksaan Negeri Kutai Timur pada hari ini. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan beberapa minggu lalu terhadap tersangka berinisial M (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kutim.
Pelimpahan tersebut berlangsung di ruang Kejaksaan Negeri Kutai Timur dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian. Barang bukti yang diserahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat tertentu, alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal, serta barang-barang lain yang relevan dengan perkara tersebut. Semua barang bukti tersebut sebelumnya diamankan dalam tahanan Polres Kutim sebelum diserahkan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Andi Setiawan, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. “Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan,” ujar AKP Andi Setiawan.
Pihak Kejaksaan Negeri Kutai Timur menyatakan kesiapan untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penuntutan akan dilakukan dengan cermat guna memastikan bahwa hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh tersangka.
Masyarakat Kutai Timur diharapkan semakin sadar akan bahaya narkotika dan berperan aktif dalam melaporkan potensi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Dengan adanya sinergi antara masyarakat, kepolisian, dan kejaksaan, diharapkan peredaran narkotika di wilayah ini dapat diminimalisasi.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan kerja sama yang solid antara kepolisian dan kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Harapannya, langkah tegas ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi pemberantasan narkotika secara berkala di wilayah Kutai Timur guna menjaga stabilitas keamanan daerah.[]
Redaksi10