KUTAI TIMUR— Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial MSA (20) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.Pada 7 April 2025
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Sangatta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara intensif.
Setelah mengumpulkan cukup bukti dan melakukan pengintaian selama beberapa hari, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan I. A. Muis, Desa Sangatta Utara. Saat itu, tersangka MSA tengah berada di atas sepeda motor, tepat di depan sebuah penginapan yang dikenal dengan nama Penginapan Mutai.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Hasilnya, ditemukan dua paket kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,56 gram, termasuk plastik pembungkus. Barang haram tersebut disimpan oleh tersangka di dalam dasbor sepeda motornya. Saat diinterogasi di tempat kejadian, tersangka mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya.
Dalam keterangan awalnya, MSA menyebut bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan inisial H. Saat ini, aparat tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas dari peredaran barang haram tersebut.
Tersangka MSA telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres Kutai Timur dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. Kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur, dan akan terus meningkatkan upaya preventif serta represif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.[]
Redaksi10