Polres Kutim Tangkap Pasangan Suami Istri Penganiaya Anak

KUTAI TIMUR – Masyarakat Kutai Timur (Kutim) diguncang kabar memilukan setelah seorang bocah berusia 8 tahun ditemukan meninggal dunia dengan kondisi penuh luka yang diduga akibat penganiayaan oleh ayah kandung dan ibu tirinya. Peristiwa keji ini terungkap ketika kerabat korban menemukan kejanggalan pada jenazah yang dibawa ke RS Muara Bengkal.

Kasus tersebut kemudian ditangani Polres Kutai Timur yang bergerak cepat setelah menerima laporan. SW (33) dan EP (32), pasangan suami istri yang tak lain adalah orang tua korban, ditangkap polisi di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Senin (08/09/2025).

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan hasil penyelidikan yang dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga scientific crime investigation. Hasilnya menunjukkan adanya pola kekerasan yang dilakukan secara berulang dengan cara-cara yang sangat menyiksa.

Dengan alasan korban dianggap nakal, EP yang merupakan ibu tiri korban mengaku sering mencakar wajah, memukul, mencubit paha, hingga mendorong kepala sang anak hingga terbentur mesin cuci. Tak berhenti di situ, ia juga menggunakan gantungan besi untuk memukul punggung korban.

Ironisnya, SW selaku ayah kandung tidak hanya membiarkan perlakuan tersebut, tetapi juga turut melakukan pemukulan. “Takut menegur istrinya. Ia memilih diam, sehingga perlakuan kejam itu terus terjadi,” ujar Kapolres.

Kebenaran dugaan penganiayaan diperkuat oleh hasil autopsi di RS Kudunggaya. Tim dokter forensik menemukan memar di wajah, leher, dada, serta luka lecet di tubuh korban. Lebih parah lagi, terdapat patah pada tulang dasar kepala dan pendarahan hebat di otak. “Penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul di kepala yang menekan batang otak, menghentikan fungsi pernapasan,” ungkap AKBP Fauzan.

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, balok kayu, dan gantungan besi yang diduga kerap digunakan pelaku untuk menganiaya. Dari hasil penyelidikan, diketahui keluarga ini tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama lima orang, yakni pasangan SW dan EP, anak kandung EP, serta dua anak tiri SW. Namun, korban diketahui menjadi yang paling sering mendapat perlakuan kasar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 80 ayat (1)–(4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Kasus ini kembali menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan pemerintah akan pentingnya pengawasan terhadap anak dalam keluarga. Perlindungan anak tidak hanya sebatas tanggung jawab orang tua, tetapi juga lingkungan sekitar untuk berani melapor bila ada tanda-tanda kekerasan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com