Polres Kutim Ungkap 13 Kasus Curanmor dalam Operasi Jaran 2025

KUTAI TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) mencatat keberhasilan signifikan dalam menekan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui Operasi Jaran 2025 yang berlangsung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 13 kasus dengan total 15 tersangka yang diamankan, terdiri atas 12 laki-laki dewasa dan 3 anak berhadapan dengan hukum (ABH). Selain itu, sebanyak 12 unit sepeda motor berbagai merek disita sebagai barang bukti. Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, dalam konferensi pers di Mapolres Kutim, Jumat (07/11/2025).

Kasus-kasus curanmor itu tersebar di beberapa wilayah hukum Polres Kutim, di antaranya Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon, Muara Wahau, Kombeng, Sangkulirang, dan Rantau Pulung. Nilai kerugian akibat tindak kejahatan tersebut diperkirakan mencapai Rp240 juta. Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Muhammad Irsan, mengungkapkan bahwa seluruh kendaraan yang disita belum sempat diperjualbelikan. Sebagian besar digunakan langsung oleh para pelaku, termasuk tiga ABH residivis yang memanfaatkan motor hasil curian untuk bersenang-senang.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan keberhasilan ini merupakan bentuk nyata keseriusan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat. “Kami ingin menegaskan tentunya penegakan ataupun pengungkapan kasus curanmor ini adalah merupakan wujud nyata Komitmen Polres Kutai Timur di dalam yang pertama menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap seluruh para pelaku kejahatan,” tegasnya. Ia menambahkan, upaya ini juga bertujuan menekan angka kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Fauzan pun memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan agar menghentikan aksinya. “Saya memberikan peringatan keras kepada siapapun yang berniat melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Kutai Timur. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada ruang dan tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Kutai Timur,” ujarnya.

Meski Target Operasi (TO) awal hanya mencakup dua laporan polisi, jajaran Polres Kutim berhasil mengungkap lebih banyak kasus dengan menindaklanjuti berbagai laporan serta informasi masyarakat. Sebagai bentuk pelayanan, kepolisian juga memfasilitasi pengembalian barang bukti melalui mekanisme pinjam pakai tanpa biaya administrasi. Kasat Reskrim menegaskan, “Tidak ada biaya apapun, khusus pun untuk mengurus ataupun menyelesaikan permasalahan di luar peradilan dan pinjam pakai.” Masyarakat diminta segera melapor jika ada oknum yang mencoba meminta bayaran, sekaligus diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda, alarm, dan menghindari parkir di lokasi minim penerangan.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com