Polres Lamandau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

LAMANDAU – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kembali mencatat capaian besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Polres Lamandau berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 46,7 kilogram, sebuah jumlah fantastis yang disebut Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, sebagai hasil kerja keras aparat dan dukungan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers pada Minggu (21/09/2025) di Lamandau. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda hadir langsung didampingi Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra. Barang bukti sabu yang dikemas dalam 44 bungkus itu ditampilkan di hadapan media bersama sejumlah barang lain yang turut diamankan, mulai dari tiga tas ransel, dua unit mobil, tiga telepon genggam, hingga uang tunai Rp13,48 juta.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, serta masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar Kapolda. Ia menegaskan, keberhasilan ini bukan semata hasil kerja kepolisian, tetapi juga buah kolaborasi dan peran serta warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu lintasprovinsi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya anggota berhasil mengamankan empat tersangka. Mereka berinisial SF, EW, UM, dan MG.

“Dari hasil penyelidikan itu, anggota berhasil menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 46,7 kg,” jelas Kapolda.

Penyelundupan tersebut terungkap di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27, Kelurahan Nanga Bulik, Lamandau, pada Senin (15/09/2025). Kapolda menyebut barang haram itu berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur perbatasan di Kalimantan Barat sebelum dibawa menuju Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. “Sabu ini berasal dari Malaysia, dan masuk melalui perbatasan Kalbar. Ini merupakan sindikat internasional,” ungkapnya.

Rencana distribusi narkoba lintasprovinsi ini menunjukkan bahwa jaringan yang beroperasi bukan skala lokal, melainkan jaringan internasional dengan jalur penyelundupan darat yang terstruktur. Hal ini menjadi tantangan serius bagi aparat keamanan di daerah perbatasan.

Kapolda juga menjelaskan, dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, aparat telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari jeratan narkoba. “Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 884 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Para pelaku kini harus menghadapi proses hukum berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati, serta denda mencapai Rp10 miliar.

Kasus besar ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika dalam jumlah besar di Kalimantan Tengah. Sebelumnya, di Lamandau juga pernah tercatat pengungkapan sabu dalam skala puluhan kilogram. Konsistensi aparat dalam melakukan penindakan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi pesan bahwa peran masyarakat sangat krusial. Informasi sekecil apapun bisa membuka jalan bagi aparat untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan terus terjaga untuk memutus rantai sindikat internasional yang menjadikan wilayah Kalimantan sebagai jalur penyelundupan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com