NUNUKAN – DIDUGA melakukan penambangan batu gunung secara ilegal, seorang pria berinisial ST (37) diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Rabu (31/01/2024.
Pria asal Desa Rahayu, Sebakis Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ini diamankan, setelah Unit Tipidter Polres Nunukan melakukan rangkaian penyelidikan terhadap aktivitas tambang batu gunung di Desa Rahayu.
Kanit Idik 2 Tipidter Satreskrim Polres Nunukan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Andre Azmi Azhari mengatakan informasi berkaitan penjualan batu gunung diperoleh unitnya melalui sebuah postingan di sosial media facebook.
Belakangan diketahui, penjualan batu gunung tersebut hasil dari aktivitas tambang batu gunung yang dilakukan secara ilegal dengan kata lain tidak mengantongi izin tambang.
“Mendapat informasi itu personel Unit Tipidter Polres Nunukan lakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Kami dapatkan benar bahwa ada aktivitas penambangan batu gunung tanpa izin yang dikomersialkan,” kata Andre Azmi Azhari, saat menggelar jumpa pers bersama awak media di Mapolres Nunukan, Jumat (02/02/2024).
Pria yang akrab disapa Andre itu menjelaskan, lahan yang digunakan untuk tambang batu gunung tersebut merupakan milik tersangka ST dengan alas hak berupa SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang).
“Luas lahan yang batu gunungnya ditambang sekira 30×30 meter persegi. Kami sebelumnya sudah undang ST ke Markas Komando (Mako) Polres Nunukan untuk klarifikasi dan yang bersangkutan mengakuinya,” ucapnya.
Andre menyebut, tersangka ST sejak 2022 hingga terakhir pada Oktober 2023 melakukan aktivitas tambang batu gunung secara ilegal. Batu gunung yang telah ditambang dijual dengan harga per satu rit (4 kubik) sebesar Rp700 ribu. Untuk memindahkan tumpukan batu gunung ke dump truk, tersangka ST menyewa sebuah excavator.
Lebih lanjut Andre sampaikan bahwa batu gunung itu dibeli oleh masyarakat untuk pembangunan rumah, proyek pembangunan gedung sekolah, proyek jalan, gorong-gorong, dan jembatan.
“Dump truk juga disewa, sekali angkut Rp200 ribu. Batu gunung dibeli oleh masyarakat untuk bangun rumah, proyek gedung sekolah, proyek jalan, gorong-gorong, dan jembatan,” ujar Andre.
Untuk menambang, tersangka ST menggunakan alat penyemprot berupa pompa air dari pipa Alkon lalu menyemprotkannya ke tanah yang dianggap memiliki kandungan batu gunung.
“Jadi begitu kelihatan sudah batu gunung lalu dicungkil menggunakan linggis dan dipecahkan pakai palu. Selanjutnya tumpukkan batu diangkut ke dump truk pakai excavator lalu dibawa kepada pemesan batu,” tuturnya.
Selain tersangka ST, Unit Tipidter Polres Nunukan juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Sesuai hasil pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya terhadap ST ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rutan Polres Nunukan.
Terhadap ST dipersangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. []
Redaksi 02