NUNUKAN – Sat Resnarkoba Polres Nunukan, ungkap peredaran sabu yang didalangi oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial NU (56).
IRT asal Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu kita mendekam di Rutan Polres Nunukan bersama seorang pria kurir sabu inisial AN (25).
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan pengungkapan peredaran sabu berawal dari informasi warga bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu.
Mendengar informasi tersebut, sekira pukul 18.10 Wita, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan langsung mengamankan seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial AN.
Tersangka AN bekerja sebagai sopir truk yang beralamat di Jalan Sei Apuk, Desa Binusan, Kelurahan Nunukan Barat.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AN, yang bersangkutan tertangkap tangan memiliki atau menguasai sabu yang disimpan di dalam celana pendek dengan cara dilakban atau dilengketkan,” kata Zainal Yusuf kepada Minggu (15/12/2024), sore.
Adapun jumlah sabu yang ditemukan pada tersangka AN sebanyak dua bungkus plastik ukuran berbeda bentuk, warna transparan dengan berat bruto sekira 3,78 gram.
“Keterangan awal tersangka AN, sabu tersebut didapatkan dari seseorang perempuan inisial NU. NU meminta AN untuk menjualkan sabu miliknya,” ucapnya.
Sesuai keterangan tersangka AN, tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan perkara untuk mencari keberadaan NU.
“Sekira pukul 19.15 Wita, tim Opsnal mengamankan NU yang saat itu sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim, RT 009, Kelurahan Nunukan Timur,” ujar Zainal.
Tersangka NU mengakui di hadapan penyidik, bahwa benar sabu yang ditemukan pada AN berasal dari dirinya yang diberikan dengan maksud untuk dijualkan.
“Tersangka NU dapatkan sabu itu dari seseorang laki-laki yang bernama Amri yang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya,” tuturnya.
Hingga saat ini, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan masih melakukan pengembangan perkara untuk mencari pria atas nama Amri.
“Kedua tersangka, AN dan NU beserta barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka tim Opsnal juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.650.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” ungkap Zainal.[]
Redaksi10