Polres PPU Amankan 20 Kendaraan dan 100 Knalpot Brong

PENAJAM PASER UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan 20 unit kendaraan bermotor dan 100 knalpot brong dalam rangka mendukung Operasi Keselamatan Mahakam 2025.

Operasi ini bertujuan untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas, terutama yang berkaitan dengan balap liar dan penggunaan knalpot yang melanggar standar kebisingan.

Pelanggaran tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengendara, seperti yang diungkapkan pada Kamis (13/02/2025).

Selama tiga bulan terakhir, Satuan Lalu Lintas Polres PPU secara rutin melaksanakan pengaturan lalu lintas, patroli, dan hunting untuk menindak tegas para pelanggar.

Dalam operasi ini, kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran, baik untuk balap liar maupun penggunaan knalpot brong, telah diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kendaraan yang terlibat pelanggaran tidak akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kendaraan tersebut baru bisa diambil setelah tiga bulan, dengan syarat pemiliknya telah menyelesaikan denda administratif dan memastikan kendaraan memenuhi standar kelayakan untuk beroperasi,” tegasnya.

AKP Rhondy Hermawan menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara bising dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Ia menyatakan, pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang melanggar, karena kebisingan yang dihasilkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan meningkatkan potensi kecelakaan.

Setiap kendaraan bermotor diwajibkan untuk mematuhi batas kebisingan yang sudah ditetapkan.

Batas kebisingan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 80 cc adalah 77 dB, kendaraan dengan kapasitas 80-175 cc maksimal 80 dB, dan kendaraan di atas 175 cc maksimal 83 dB.

Selain mengganggu ketertiban, penggunaan knalpot brong juga berisiko merusak komponen mesin kendaraan, mempercepat kerusakan, serta memperburuk kondisi kendaraan itu sendiri.

Balap liar yang sering dilakukan dengan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong juga berisiko tinggi, mengingat potensi terjadinya kecelakaan yang membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kasat Lantas AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya dalam Operasi Keselamatan Mahakam 2025 untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan nyaman.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran lalu lintas dan terus mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan di jalan,” ujar AKP Rhondy Hermawan.

“Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, serta kecelakaan di jalan dapat diminimalisir demi terciptanya Penajam Paser Utara yang lebih aman dan tertib,” tutupnya. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com