PENAJAM PASER UTARA – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian di Kecamatan Sepaku, dengan menangkap pelaku berinisial I, seorang pria asal Balikpapan yang sudah lama menjadi buronan. Pelaku diketahui telah melakukan pencurian di 38 lokasi, termasuk di dua lokasi berbeda di Sepaku. Dua perusahaan telekomunikasi menjadi korban dengan gangguan jaringan akibat pencurian kabel.
Kejadian pertama pada 16 Januari 2025 di tower Desa Bumi Harapan, dan aksi kedua pada 24 April 2025 di Desa Sukomulyo. Barang bukti yang ditemukan termasuk kabel, aki, sepeda motor, dan alat potong. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp138 juta.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sepaku yang berhasil mengungkap kasus ini, berkat laporan cepat dari perusahaan dan koordinasi masyarakat. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKBP Andreas berharap masyarakat tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menjaga keamanan, khususnya di wilayah penyangga ibu kota negara.[]
Redaksi12