Gambar Ilustrasi

Polres Sambas Tahan Ibu Angkat Terkait Dugaan Pencabulan Anak

SAMBAS – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengemuka di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Seorang perempuan berstatus ibu angkat berinisial SK (38) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun yang berada di bawah pengasuhannya. Ironisnya, perbuatan tersebut diduga direkam dan dimanfaatkan demi keuntungan pribadi.

Kasus ini mencuat setelah Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas melaporkannya kepada aparat kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sambas resmi menetapkan SK sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu (24/01/2026).

“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga status terlapor kami tingkatkan menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan langsung kami tahan,” ujar Sadoko, Selasa (27/01/2026).

Sadoko menambahkan, hingga saat ini kepolisian masih mendalami kronologi lengkap kejadian serta kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut. “Proses penyidikan masih berjalan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam menangani perkara yang menyangkut anak dan kelompok rentan. Menurut Sadoko, perlindungan korban menjadi fokus utama aparat penegak hukum. “Dalam kasus yang melibatkan anak, kami menempatkan keselamatan dan pemulihan korban sebagai prioritas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 418 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua HWCI Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, membenarkan adanya rekaman video yang berkaitan dengan dugaan pencabulan tersebut. “Kami menerima informasi dan bukti bahwa perbuatan itu direkam. Temuan ini sudah kami serahkan kepada penyidik untuk diproses secara hukum,” ungkap Eka, Selasa (27/01/2026).

Eka menyebut, berdasarkan penelusuran pihaknya, dugaan pencabulan terjadi pada 28 September 2025 di kediaman pelaku di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Korban diketahui masih berusia 9 tahun saat kejadian berlangsung. “Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak terhadap kekerasan yang justru datang dari orang terdekat,” ujarnya.

Setelah menerima laporan dari HWCI, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan SK sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Sambas. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com