Polres Sambas Tangani Kasus Perkelahian Remaja Sesuai UU Perlindungan Anak

SAMBAS – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi, Kepolisian Resor Sambas secara resmi menetapkan F sebagai pelaku dalam kasus perkelahian dua remaja putri yang sempat menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Penetapan status F sebagai pelaku dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, setelah sebelumnya yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Wakil Kepala Polres Sambas, Komisaris Polisi Hoerrudin, menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang diterima pada malam hari tanggal 12 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, sejumlah tindakan segera dilakukan, di antaranya pemeriksaan terhadap pihak keluarga pelapor, pengumpulan keterangan dari para saksi, serta pengumpulan barang bukti. Selain itu, dilakukan pula koordinasi intensif dengan instansi-instansi terkait, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sambas.

“Status F dinaikkan dari saksi menjadi pelaku setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh dan koordinasi lintas instansi,” ujar Kompol Hoerrudin kepada awak media. Ia menekankan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban, tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara khusus. “Kami mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012). Penanganannya tentu berbeda dengan kasus pelaku atau korban dewasa,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam menangani perkara tersebut, Polres Sambas juga menjalin komunikasi erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas), Kejaksaan Negeri Sambas, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, serta lembaga lainnya. “Kami sudah duduk bersama, termasuk dengan KPPAD dan kejaksaan. Ini sudah menjadi standar kami setiap kali ada kasus yang melibatkan anak dan perempuan,” katanya.

Kompol Hoerrudin turut mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia meminta agar proses hukum yang sedang berjalan dapat dikawal bersama-sama secara objektif. “Kami bertindak berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku. Proses masih berjalan, mari kita kawal bersama, termasuk dari media,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke Kabupaten Sambas guna memastikan bahwa proses penanganan perkara tersebut tetap berada dalam koridor perlindungan anak. “Baik korban maupun pelaku tetap berhak mendapat perlindungan sebagai anak. Proses hukum kami serahkan kepada aparat penegak hukum, namun kami terus mengawal agar sesuai prinsip sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.

Diketahui, video berdurasi beberapa menit yang memperlihatkan perkelahian dua remaja putri terjadi di kawasan lapangan futsal Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 15.05 WIB. Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah remaja lain menonton tanpa mencoba menghentikan perkelahian, meskipun salah satu dari mereka tampak dalam posisi terpojok.

Kepala Seksi Humas Polres Sambas, Ajun Komisaris Polisi Sadoko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua salah satu remaja yang terlibat dalam kejadian tersebut. Ia memastikan bahwa perkara itu kini sedang ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan memperhatikan aspek keadilan dan perlindungan terhadap anak.[]

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X