Polres Sanggau Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kapuas

SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dua orang pria berinisial L.Y.A. (31) dan N. (41) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Senin malam, (09/06/2025), di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita total 31 paket yang diduga berisi sabu.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Aprianto, S.Sos., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Ini merupakan hasil kerja cepat tim kami di lapangan dalam hal menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. “Kami akan terus melakukan dengan cepat penindakan tegas dan terukur terhadap siapapun yang terlibat. Saat ini, kedua tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan kronologi penangkapan, awalnya masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di Jalan Daranante, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas. Tim dari Satresnarkoba Polres Sanggau yang dipimpin oleh Briptu Heru Wibowo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan L.Y.A. pada pukul 21.30 WIB. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam plastik bening berklip, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp400.000.

Berdasarkan keterangan L.Y.A., tim bergerak melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.30 WIB, berhasil menangkap tersangka kedua berinisial N. di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, yang merupakan tempat tinggalnya. Dari lokasi ini, petugas menemukan 30 paket sabu, satu timbangan digital, bundel plastik klip kosong, sendok takar dari pipet, dompet, kotak plastik transparan, dan satu unit ponsel.

Dalam pemeriksaan awal, N. mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi yang telah diamankan di lokasi.

Langkah penyidikan dan pemberkasan akan terus dilakukan guna memastikan proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan hingga ke meja hijau. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sanggau dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X