Polres Sanggau Tangkap Pengedar Sabu di Parindu

SANGGAU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Sanggau. Terbaru, Polres Sanggau melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial ED, berusia 32 tahun, warga Dusun Nala, Desa Embala, Kecamatan Parindu, Kalimantan Barat.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada malam hari, Selasa, 20 Mei 2025, berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sanggau melakukan penyelidikan secara mendalam di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru di Jalan Pemda, Dusun Nala, Desa Embala. Penangkapan dilakukan secara langsung di tempat umum, dan disaksikan oleh warga sekitar guna menjamin transparansi proses hukum.

“Dari hasil penyidikan Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru di Jalan Pemda, Dusun Nala, Desa Embala, Kecamatan Parindu. Pria tersebut diketahui merupakan target dari penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang diketahui berinisial ED yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya, Kamis (22/05/2025).

Selain paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu bundel plastik klip kosong, sebuah tas selempang, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Kepada penyidik, ED mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan pengakuan itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lanjutan.

“Pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, khususnya di wilayah pedesaan. Polres Sanggau akan terus melakukan langkah-langkah represif dan preventif untuk menekan angka peredaran narkoba. Kasus ini adalah bentuk respons cepat kami atas informasi dari masyarakat. Peran aktif warga sangat kami apresiasi dalam mendukung pemberantasan narkoba.”

“Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu paket plastik bening berisi serbuk diduga sabu seberat bruto 0,90 gram, satu bundel plastik klip kosong, satu buah tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor. Semua barang bukti tersebut kini berada di bawah pengamanan Satresnarkoba Polres Sanggau,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas penyidikan dan melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah ED merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar.

“Polres Sanggau kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan narkotika yang semakin mengkhawatirkan,” pungkasnya. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X