BANTEN – Polres Serang berhasil menangkap empat pelaku pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas atau keterbelakangan mental di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Korban merupakan tetangga salah satu pelaku.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa keempat pelaku yakni TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31) ditangkap pada Kamis malam, 10 Juli 2025, di dua lokasi berbeda.
“Kejadian bermula di rumah salah satu pelaku yang masih tetangga dengan korban. Saat itu korban hendak mengambil es batu di dapur,” ujarnya, Jumat (11/07/2025).
Condro menerangkan bahwa di ruang tamu rumah tersebut, keempat pelaku sedang pesta minuman keras. Salah satu pelaku langsung menarik tangan korban dan mendorongnya hingga terpojok, lalu melakukan tindakan pencabulan.
Melihat hal itu, pelaku lain bergantian meremas payudara korban. Bahkan, satu pelaku memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban.
“Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, kejadian itu terlihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Teman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban,” tutur Condro.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Polres Serang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat pelaku. Dua di antaranya ditangkap saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua lainnya yang bekerja sebagai buruh pabrik diamankan di tempat kerja mereka.
“Dua pelaku ditangkap saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik ditangkap di tempatnya bekerja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman pidananya berupa penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut perlindungan terhadap anak dengan kebutuhan khusus. Penanganan tegas dari aparat kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera serta perlindungan yang lebih baik bagi kelompok rentan seperti korban penyandang disabilitas mental.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan