Polres Tabalong Gagalkan Peredaran Sabu Berkat Kewaspadaan Warga

TABALONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kelurahan Mabuun berkat laporan warga melalui WhatsApp. Operasi yang dipimpin AKP Abdullah ini berhasil mengamankan tiga tersangka, termasuk seorang residivis yang sudah dua kali terlibat kasus serupa.

Keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno mengungkapkan, operasi diawali dengan penangkapan AR (34) yang kedapatan membawa sabu seberat 0,5 gram di Jalan Tanjung Selatan. “Saat didekati petugas, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu yang dibungkus plastik klip,” jelas Joko.

Pengembangan kasus mengarahkan penyidik ke rumah HE (42), seorang residivis narkoba. Di lokasi ini, petugas menemukan tambahan sabu siap edar dan alat isap, serta mengamankan DK (34) yang ketahuan menyimpan sabu dalam casing ponselnya.

Kapolres Tabalong AKBP Rudi Hartono menyatakan apresiasi atas peran aktif masyarakat. “Laporan warga melalui WhatsApp resmi kami sangat membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya. Polisi mencatat ini sebagai kasus ke-14 yang berhasil diungkap sepanjang 2025.

Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Penyidik masih menelusuri jaringan pasokan sabu yang diduga berasal dari luar daerah. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com