Polres Metro Tangsel mengonfirmasi telah menerima laporan yang melibatkan mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan kini tengah melakukan penyelidikan awal untuk mendalami perkara tersebut.
TANGERANG SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menangani laporan yang melibatkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan pokok perkara yang dilaporkan.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Tangsel Yudhi Susanto membenarkan adanya laporan polisi yang telah masuk ke institusinya. Laporan itu diajukan oleh Firdaus Oiwobo pada Senin (15/6).
“Benar, benar ada LPnya (Laporan Polisi),” kata Yudhi saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Meski demikian, Yudhi menyatakan kepolisian belum dapat menyampaikan substansi laporan yang diajukan karena masih berada dalam tahap awal penanganan. Aparat masih menunggu hasil penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.
“Kalau itu kita belum bisa pastiin. Nanti kan dari hasil pengembangan, penyelidikan sama mekanisme gelar,” ucap dia.
Menurut Yudhi, proses yang berjalan saat ini masih berfokus pada pengumpulan informasi dan verifikasi awal sebelum kepolisian menentukan langkah berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Informasi mengenai laporan tersebut sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu (17/06/2026). Hingga kini, Polres Metro Tangsel belum mengungkap rincian perkara yang menjadi dasar laporan maupun hasil awal dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Tahapan penyelidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pokok perkara yang dilaporkan sekaligus menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan tindak lanjut penanganan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan