TARAKAN – Upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Sulawesi Selatan kembali digagalkan oleh aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3,2 kilogram yang disamarkan secara unik, yakni disembunyikan dalam perut ikan beku. Pengungkapan ini terjadi di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan, sebelum barang haram tersebut sempat berlayar ke tujuan akhirnya, yaitu Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Menurut Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua boks berisi ikan beku. Berat boks yang tidak sesuai dengan ukuran dan kondisi suhu yang tidak dingin menjadi titik awal pemeriksaan. Setelah dibuka, petugas mendapati 60 paket sabu terbungkus rapi dalam plastik klip bening yang telah disisipkan ke dalam perut ikan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, kepolisian segera melakukan kontrol pengiriman atau control delivery ke wilayah Pinrang. Di lokasi tujuan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (45), yang datang untuk mengambil kiriman dengan menggunakan nomor telepon yang tercantum pada karung.
“Modus seperti ini menunjukkan bahwa, pelaku jaringan narkoba terus berupaya mencari celah dengan menyamarkan barang haram sebagai produk legal,” ujar Kapolres dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolres Tarakan, Sabtu, 10 Mei 2025.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka AL mengungkap bahwa ia sudah dua kali diminta oleh seseorang berinisial A untuk mengambil kiriman serupa. Kepolisian menyebut, nilai ekonomis dari barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp4,8 miliar. Tidak hanya berdampak secara ekonomi, penggagalan pengiriman ini juga dianggap sebagai bentuk penyelamatan terhadap puluhan ribu jiwa dari paparan narkotika. “Barang bukti ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 38 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” kata Erwin.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda yang dapat mencapai Rp10 miliar.
Di akhir pernyataannya, Kapolres Tarakan juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan agar kita bisa menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Redaksi11