TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menyatakan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, dalam apel gelar pasukan yang bertujuan untuk pelaksanaan program pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya, Kamis (15/05/2025).
Sebanyak 120 personel dikerahkan untuk menyukseskan kegiatan tersebut. Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan sejumlah hal penting kepada jajarannya untuk lebih aktif dalam mengidentifikasi dan menindak praktik premanisme di Kota Tarakan.“Saya telah memimpin apel dan menyampaikan hal-hal penting kepada personel, dalam melaksanakan tugas pemberantasan premanisme yang ada di Tarakan. Kami sampaikan juga kepada masyarakat, apabila melihat secara langsung atau menjadi korban aksi-aksi premanisme, dapat menghubungi atau melaporkan ke kantor polisi terdekat,” ujar AKBP Erwin.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui hotline 110 Polri yang tersedia selama 24 jam. Ia menyebutkan, bentuk-bentuk premanisme kini tidak hanya terjadi secara langsung di lapangan, tetapi juga memanfaatkan teknologi informasi.“Hasil pemetaan kami secara profesional di Tarakan, yang berpotensi terjadi aksi premanisme terutama di fasilitas umum, apalagi di lokasi moda transportasi, baik darat maupun air. Ini bagian tempat yang akan kita lakukan kegiatan pencegahan maupun pemberantasan, dan juga yang dilakukan menggunakan media teknologi,” lanjutnya.
Polres Tarakan mencatat adanya laporan terkait premanisme berbasis teknologi dan telah melakukan penindakan terhadap pelaku. Oleh karena itu, pemberantasan tak hanya ditujukan untuk aksi premanisme konvensional, tetapi juga yang menggunakan media digital. “Pungutan liar juga menjadi sasaran, karena beberapa dugaan pasal yang sesuai dengan KUHP dan ITE, bisa juga yang dibarengi dengan aksi penganiayaan dan pengerusakan adalah bagian dari unsur premanisme,” tegas Erwin.
Ia memastikan, setiap temuan yang memenuhi unsur pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, tim penindak masih berasal dari internal kepolisian. Namun ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta TNI dari matra darat, laut, dan udara. “Apabila memang petugas parkir tidak memberikan kartu identitas dan karcis tanda retribusi pajak daerah, masuk dalam kategori aksi premanisme. Tetapi akan kita koordinasikan dengan instansi terkait. Makanya kami memasifkan layanan kami untuk mempermudah menerima informasi dan menindaklanjuti apapun laporan, aduan masyarakat,” ungkapnya.
Polres Tarakan juga bekerja sama dengan Kesbangpol Kota Tarakan guna memverifikasi keberadaan organisasi kemasyarakatan yang terdaftar secara hukum. Langkah ini sebagai dasar dalam mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum berkedok ormas.[]
Redaksi02