Polresta Banjarmasin: Kekerasan Terhadap PRT Bisa Digugat dengan Pasal KUHP

BANJARMASIN – Masyarakat memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (HPRT) Nasional pada Sabtu (15/02/2025), namun di Kalimantan Selatan, peringatan tersebut seolah terabaikan.

Tidak ada perayaan atau aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau pihak terkait untuk menghormati hak-hak pekerja rumah tangga.

Padahal, HPRT menjadi momen yang penting untuk mengangkat isu perlindungan terhadap mereka yang bekerja di sektor ini, yang jumlahnya cukup besar.

Pekerja rumah tangga, yang sering disebut asisten rumah tangga (ART), menjadi salah satu kelompok masyarakat yang rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

 Sayangnya, meskipun telah menjadi perhatian nasional, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga kini belum disahkan, menyisakan ketidakpastian bagi banyak pekerja di lapangan.

Di Kalimantan Selatan, meskipun kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga jarang terjadi, insiden yang sempat mencuat terjadi pada Mei 2023.

Seorang asisten rumah tangga di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, mengalami penganiayaan oleh majikannya. Kasus ini mendapat perhatian publik, dan pelaku akhirnya dijebloskan ke penjara setelah proses hukum berjalan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, dalam wawancaranya mengungkapkan bahwa sejak ia menjabat, belum ada laporan kekerasan terhadap PRT yang masuk.

“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk, tapi nanti kami akan melakukan kroscek lebih lanjut,” ujarnya.

Meski demikian, AKP Eru menegaskan bahwa jika terjadi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tergantung pada dampak dari perbuatan yang dilakukan.

HPRT seharusnya menjadi momen untuk lebih memperhatikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Di tengah tuntutan akan keadilan sosial, penanganan terhadap kekerasan terhadap PRT perlu segera mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

Pemerintah, bersama dengan masyarakat, harus memperjuangkan pengesahan RUU PPRT agar hak-hak mereka yang bekerja di sektor ini dapat terlindungi secara sah dan adil. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X