Polresta Pontianak Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia Internasional, Dua Tersangka Ditangkap

PONTIANAK — Sindikat perdagangan manusia skala internasional berhasil dibongkar di Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang wanita berinisial AL dijual dengan harga Rp 10 juta untuk dijodohkan dengan seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kasus ini terungkap setelah Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial DW dan MS.21 April 2025

Kedua pelaku ditangkap di depan Komplek Stadion, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras polisi dalam mengungkap jaringan perdagangan manusia yang melibatkan negara asing.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, membenarkan adanya kasus perdagangan manusia yang melibatkan jaringan internasional tersebut. “Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, dan telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Wawan Dharmawan pada Senin (21/04/2025).

AKP Wawan menjelaskan, kronologi kasus ini bermula ketika pelaku DW dan MS mendapatkan permintaan dari seseorang berinisial YN yang berada di RRT, yang menginginkan seorang perempuan untuk bekerja di negara tersebut. Setelah mendapat informasi tentang AL, kedua pelaku menawarkan korban untuk menikah dengan warga negara asing di RRT dengan imbalan sebesar Rp 10 juta.

“Selain itu, pelaku juga menjanjikan sepeda motor kepada AL dan menjamin kehidupan keluarganya di Indonesia. Hal ini membuat orang tua AL tertarik untuk mengizinkan anaknya pergi ke China,” tambah AKP Wawan.

Atas perbuatannya, pelaku DW dan MS dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka juga dikenakan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak kepolisian kini sedang memperdalam penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia ini. Sementara itu, kedua tersangka sudah resmi ditahan di tahanan Mapolresta Pontianak dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman perdagangan manusia, serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan jaringan internasional.[]

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com