Polresta Samarinda Amankan Paket Ganja, Satu Pria Ditangkap di Jasa Pengiriman

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota Samarinda, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang pria berinisial ZD (24) asal Cirebon.

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (18/01/2025), setelah petugas menerima laporan mencurigakan terkait paket yang diduga berisi narkoba.

Pengungkapan bermula dari laporan yang disampaikan oleh anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kepada petugas TIKI, sebuah kantor jasa pengiriman barang, yang menemukan paket mencurigakan di area Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas segera berkoordinasi dengan pihak pengiriman untuk menunggu kedatangan penerima paket tersebut.

Pada pukul 10.30 WITA, seorang pria yang kemudian diketahui berinisial ZD, tiba untuk mengambil paket tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja dengan berat bruto 113 gram yang dibalut menggunakan lakban cokelat.

Selain ganja, petugas juga menemukan sebuah lembar aluminium foil, plastik pembungkus hitam, serta pembungkus paket berlabel TIKI. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan telepon seluler dan sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk mengambil paket tersebut.

Kapolresta Samarinda, AKBP Riza Indra Riadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat guna mengungkap jaringan narkotika dan mencegah peredaran barang haram ini,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram yang dibawa oleh ZD dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna menciptakan Kota Samarinda yang lebih aman dan bebas dari narkoba. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X