SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Desember 2025. Pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda bersama seluruh Polsek jajaran, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolresta Samarinda, Jalan Selamet Riyadi, Selasa (23/12/2025). Ia menjelaskan bahwa seluruh kasus yang diungkap berasal dari laporan polisi yang ditangani selama kurun waktu satu bulan terakhir.
“Selama bulan Desember 2025, kami berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana narkotika dari laporan polisi yang ditangani Polresta Samarinda dan Polsek jajaran,” ujar Hendri Umar.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 44 orang tersangka, yang terdiri atas 42 laki-laki dan dua perempuan. Selain itu, sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar turut disita. Menurut Hendri Umar, barang bukti tersebut sangat berpotensi menimbulkan dampak serius apabila berhasil beredar di tengah masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat 515,77 gram, ganja seberat 5.862,96 gram atau sekitar 5,9 kilogram, serta 1.812 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan bentuk. Polisi juga menyita ekstasi berbentuk serbuk dengan berat total 23,82 gram.
“Jika barang-barang ini sampai beredar dan digunakan, terutama untuk perayaan akhir tahun, dampaknya sangat besar dan merugikan, khususnya bagi generasi muda,” tegas Hendri Umar.
Kapolresta Samarinda turut memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap selama Desember 2025. Untuk narkotika jenis sabu, terdapat tiga laporan polisi dengan barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya, penangkapan tersangka AF alias AS pada 7 Desember dengan barang bukti sekitar 30 gram sabu. Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan tersangka KF dan FT dengan barang bukti 168 gram sabu. Sementara itu, kasus besar lainnya diungkap oleh Polsek Sungai Pinang pada 12 Desember, dengan dua tersangka berinisial S dan MR yang kedapatan membawa 105 gram sabu.
Untuk narkotika jenis ekstasi, pengungkapan berasal dari dua laporan polisi. Kasus pertama terjadi pada 7 Desember dengan tersangka KF dan barang bukti 138 butir pil ekstasi. Selanjutnya, pada 16 Desember, Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan tersangka berinisial R dengan barang bukti 1.672 butir pil ekstasi.
Sementara itu, pengungkapan narkotika jenis ganja tercatat dalam enam laporan polisi dengan total delapan tersangka. Kasus terbesar terjadi pada 4 Desember 2025, dengan tersangka berinisial JB yang membawa ganja seberat 2.811,84 gram.
Hendri Umar menambahkan, jika dikalkulasikan secara ekonomi, total nilai barang bukti narkotika yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari pengungkapan puluhan kasus ini, aparat kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 18.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. “Langkah ini kami lakukan agar pergantian tahun di Kota Samarinda dapat berlangsung aman, tertib, dan bebas dari pengaruh narkoba,” kata Hendri Umar.
Meski diakui peredaran narkotika belum sepenuhnya dapat dihentikan, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan. Kepolisian akan memperkuat patroli, penyelidikan, serta kerja sama dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Samarinda dan sekitarnya. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan