Polresta Samarinda Bongkar Dua Kasus Besar Penyelundupan Sabu, 5,1 Kg Diamankan

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus besar penyelundupan sabu. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/3), terungkap bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 5,1 kilogram.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim), Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, S.I.K., M.H. Sejumlah pejabat utama Polda Kaltim turut hadir bersama perwakilan media yang meliput perkembangan kasus ini.

Kapolda Kaltim menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari dua laporan polisi yang berbeda. Kasus pertama terjadi pada 10 Maret 2025 di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni BN (56) dan NN (27), yang keduanya merupakan warga Bontang.

Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua bungkus sabu seberat 2.042 gram bruto,
  • Tiga bungkus sabu seberat 2.851 gram bruto,
  • Empat bungkus sabu seberat 208,9 gram bruto.

Total barang bukti dalam kasus ini mencapai lebih dari 5 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan berinisial HA. Peredaran narkotika ini dijalankan melalui perantara seorang buronan berinisial R yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Kasus kedua yang berhasil diungkap terjadi pada 6 Februari 2025 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MH (46), warga Samarinda; SZ (44), warga Lumajang; serta SM (36), seorang narapidana di Lapas Bayur.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi:

  • 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram bruto dari MH,
  • Lima bungkus sabu seberat 178,47 gram bruto dari SZ,
  • Dua unit ponsel milik SM yang digunakan untuk mengatur transaksi narkoba.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa SM berperan sebagai penghubung antara SZ dan seorang buronan berinisial A yang mengendalikan peredaran sabu dari luar penjara.

Kapolda Kaltim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Timur. “Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di daerah ini. Upaya kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkotika,” ujar Brigjen Pol Endar Priantoro.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Kaltim berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkotika dan turut serta dalam upaya pemberantasannya dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.[]

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com