Polresta Samarinda Tangkap Pria di Samarinda Seberang, Sabu 0,85 Gram Diamankan

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda Seberang. Seorang pria berinisial A alias Dian (45) diamankan aparat kepolisian saat berada di pinggir jalan di kawasan Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kamis 5 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan serta pemantauan di sekitar lokasi yang dilaporkan warga.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setyawan, menjelaskan bahwa pria yang diamankan diketahui bernama Ardiansyah alias Dian bin Syarif (alm), warga Jalan H. Jahran RT 001, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

“Petugas awalnya melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Keledang. Saat berada di lokasi, polisi melihat seorang pria yang berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan seperti ciri-ciri dari aduan masyarakat di pinggir jalan,” ujar Agus melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (06/03/2026).

Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan di lokasi. Saat dimintai keterangan awal, pria tersebut mengaku bernama Ardiansyah. “Penangkapan terjadi pada Kamis sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, tepatnya di pinggir jalan,” kata Agus.

Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tiga poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,85 gram.

Barang bukti sabu tersebut tersimpan di dalam sebuah amplop bertuliskan “Sukacita”. Paket sabu ditemukan di atas rumput tidak jauh dari posisi tersangka saat diamankan. Polisi menduga barang tersebut terjatuh ketika tersangka hendak mengambil sesuatu dari saku celananya saat proses penangkapan berlangsung.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas bersama tersangka untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan petugas, Ardiansyah mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi sendiri,” jelas Agus.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Dalam proses penyidikan selanjutnya, penyidik juga akan melakukan sejumlah pemeriksaan tambahan, termasuk tes urine terhadap tersangka untuk memastikan tingkat penyalahgunaan narkotika yang dilakukan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda guna melakukan asesmen terhadap tersangka.

Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan apakah tersangka akan direkomendasikan menjalani rehabilitasi atau menghadapi proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, Ardiansyah dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Samarinda, termasuk dengan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. []

Penulis: Guntur Riyadi | PenyuntingL Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com