SAMARINDA – SATUAN Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Jalan Gerilya Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang dan atau Jalan Rapak Indah Kelurahan Karang Asam Kecamata Sungai Kunjang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Muh Rizal M. Zain menerangkan, Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan penyelidikan di rumah yang biasa dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu, di Jalan Gerilya.
“Berdasarkan informasi dari pelapor dan saksi, Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda segera melakukan penggeledahan di rumah tersebut,” ucap Iptu Muh Rizal melalui keterangan tertulis ke media ini, Minggu (11/8/2024).
“Dan, menemukan 1 orang laki laki yang mengaku berinisial (A) sebagai pemilik rumah tersebut,” lanjutnya.
Selain itu juga, Kasi Humas Polresta Samarinda menjelaskan pula bahwa dalam penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya telah menemukan beberapa barang bukti satu buah kantong kain warna hijau.
“Isi dari dalam kantong tersebut berupa satu buah kotak es krim warna putih merk Wall’s yang di dalamnya terdapat satu lembar tissue warna putih dan 25 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 218,91 gram brutto, beserta barang bukti lainnya, yang ditemukan di dalam sebuah kamar tidur belakang dan tergantung di dinding kamar tersebut,” paparnya.
Selanjutnya, hasil dari introgasi terhadap A telah membenarkan barang tersebut miliknya. Pelaku A memberikan keterangan barang tersebut, diperoleh dari DPO.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono