SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota Samarinda saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran data pribadi atau doksing yang terjadi di wilayah Kota Tepian. Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar menyatakan bahwa laporan korban telah diterima dan proses penyelidikan telah dimulai oleh tim yang menangani kasus tersebut.
“Sudah kami terima laporan korban. Sedang didalami oleh tim kami terkait kasus tersebut,” ujarnya di Samarinda, Rabu.
Kasus ini mencuat setelah laporan disampaikan oleh Achmad Ridwan, seorang pegiat media dan pendiri portal berita Selasar.co. Ia menjadi korban penyebaran data pribadi secara tidak sah setelah mengemukakan kritik terhadap kondisi kota melalui pendekatan satir. Aksi doksing yang dialaminya memunculkan keprihatinan terkait kebebasan berekspresi dan keamanan data pribadi di ruang digital.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polresta Samarinda ditugaskan untuk melakukan penyelidikan. Kapolresta mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini melibatkan prosedur khusus yang tidak dapat dilakukan secara instan, terutama karena berkaitan dengan kejahatan siber.
“Nanti ada teknis penyelidikan khusus hingga berkoordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim. Jadi ada langkah-langkah yang harus dikerjakan,” katanya.
Walaupun prosesnya tidak dapat dipastikan dalam waktu dekat, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini. “Tapi yang jelas kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Kasus serupa ternyata juga menimpa seorang konten kreator yang dikenal melalui akun Instagram @KinTae Life. Akun tersebut dilaporkan menjadi sasaran doksing, menandakan bahwa praktik penyebaran data pribadi secara ilegal semakin meluas dan menyasar berbagai kalangan di dunia digital.
Perwakilan kuasa hukum dari Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, menyampaikan bahwa pelaporan kepada Polresta Samarinda merupakan bentuk nyata perlindungan hukum terhadap pekerja media. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mendorong upaya penegakan hukum atas tindakan yang mengancam privasi dan keselamatan individu.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan memberikan kepastian bagi korban doksing,” tutup Bambang, menegaskan urgensi penanganan kasus ini secara serius.
Peningkatan insiden doksing di Samarinda menunjukkan pentingnya perlindungan data pribadi, terutama di tengah semakin masifnya aktivitas masyarakat dalam ruang siber. Polisi pun diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan agar tercipta rasa aman dalam menggunakan media digital secara bertanggung jawab. []
Redaksi11