Polrestabes Medan Amankan Kurir Sabu Jaringan Malaysia dengan 22 Kg Barang Bukti

SUMATERA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang kurir narkoba jaringan internasional dalam operasi penggerebekan di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (11/5/2025). Pelaku berinisial H (42) yang merupakan residivis kasus narkoba ini diamankan bersama 22 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan kronologi penangkapan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. “Tim Satres Narkoba yang menyamar sebagai preman mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar,” ujar Gidion dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025).

Saat pelaku melintas dengan sepeda motor Beat merah bernopol BK 4005 AGT di depan Supermarket Irian, tim langsung melakukan penyergapan. “Pelaku sempat terjatuh dari motor dan berusaha kabur, namun berhasil diamankan,” jelas Gidion.

Penggeledahan di tempat menemukan 22 bungkus sabu seberat total 22.000 gram dan satu unit ponsel android. Menurut pengakuan tersangka, ia telah satu tahun menjadi kurir jaringan Malaysia dengan upah Rp2 juta per kilogram sabu yang berhasil disalurkan.

“Pelaku mengaku sudah dua kali berhasil mengedarkan sabu atas perintah JP yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Gidion. Dengan penggerebekan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 220.000 orang dari bahaya narkoba.

Kasus ini melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. H saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional tersebut.

Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen menambahkan, modus penyelundupan menggunakan kemasan teh merupakan perkembangan baru yang perlu diwaspadai. “Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap pengiriman barang melalui jalur darat yang mencurigakan,” tegas Rudi.

Operasi ini merupakan kelanjutan dari Target Operasi (TO) Polrestabes Medan dalam memutus rantai peredaran narkoba jenis sabu yang marak di Sumatera Utara. Sebelumnya pada April 2025, satuan yang sama juga berhasil mengamankan 15 kg sabu dari jaringan berbeda.

Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Tommy.

Barang bukti yang disita kini menjalani pemeriksaan laboratorium untuk melengkapi berkas perkara, sementara tersangka H ditahan di sel khusus narkoba Polrestabes Medan.

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com