JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional perjudian daring 1XBET yang beroperasi di Indonesia. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri untuk memberantas perjudian daring yang meresahkan masyarakat.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa langkah tegas ini adalah bukti komitmen Polri dalam memberantas perjudian online yang merugikan banyak pihak.
“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (21/02/2025).
Pengungkapan berawal dari laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025, serta informasi dari masyarakat yang diterima oleh Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dengan melibatkan beberapa Polda, tim Polri melakukan operasi serentak pada 14 November 2024 di sejumlah kota, termasuk Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan lima tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, yang pada 11 Februari 2025 mengarah ke Kota Batam dan Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, empat tersangka tambahan diamankan dan sejumlah barang bukti disita, termasuk uang tunai senilai Rp 11,9 miliar, kendaraan mewah, dan perangkat elektronik yang digunakan untuk operasi perjudian online.
Situs perjudian daring 1XBET diketahui beroperasi melalui server di Eropa dan menggunakan domain 1xbetindo.com untuk menjalankan operasional di Indonesia. Para pelaku berkomunikasi dengan jaringan internasional di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp. Mereka juga menyamarkan transaksi keuangan dengan menggunakan rekening orang lain dan money changer.
Brigjen Pol. Djuhandhani menambahkan, “Dalam setahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah.”
Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset pelaku dan mengimplementasikan tindakan pencucian uang. Selain itu, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perjudian daring tersebut.
Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah berhasil mengungkap 440 kasus perjudian dengan 692 tersangka, baik perjudian online maupun konvensional. Para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara hingga 10 tahun, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Brigjen Pol. Djuhandhani mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian daring.
“Polri akan terus berkomitmen menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Selain merugikan, perjudian daring juga membawa konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya. []
Redaksi03