Polri Ciduk 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh, Terkait Jaringan Fredy Pratama

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram yang ditemukan di Aceh.

Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan terkait dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, yang hingga kini masih buron.

Dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, pihaknya menerima informasi tentang adanya penyelundupan narkotika yang masuk ke Indonesia melalui Aceh.

Ia menyebutkan bahwa barang bukti sabu tersebut kemungkinan besar milik Fredy Pratama, yang hingga kini masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di tanah air.

“Kami menerima informasi adanya penyelundupan narkotika dari Thailand, dan besar kemungkinan barang tersebut milik Fredy Pratama,” ungkap Brigjen Mukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/02/2025).

Mukti juga menambahkan bahwa meskipun Fredy Pratama sudah lama menjadi buron, pria yang dikenal sebagai gembong besar narkoba ini tetap aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia.

Bahkan, Fredy diduga telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan oleh pihak kepolisian.

“Fredy Pratama masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa dia terus berupaya memperkuat sindikasi ini, meski ia sudah mengubah cara komunikasi,” terang Brigjen Mukti.

Untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam, Polri berencana menggunakan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna melacak aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama.

Dengan menggunakan metode ini, Polri berharap dapat menemukan jejak yang mengarah ke gembong narkoba tersebut.

“Dengan TPPU, kami dapat melacak aliran dana. Para pelaku yang ditangkap di lapangan biasanya tidak akan mengaku, tetapi jika kita menelusuri rekening mereka, pasti akan mengarah ke Fredy Pratama,” lanjut Mukti.

Saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapatkan perlindungan dari pihak tertentu. Meski demikian, Polri terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Thailand untuk menangkapnya.

“Fredy masih sulit dijangkau. Dia adalah gembong besar yang dilindungi oleh pihak-pihak tertentu di Thailand,” ujar Mukti.

Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014. Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya, bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.

Dalam pengungkapan penyelundupan ini, pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba ini.

Keempat tersangka yang merupakan warga Aceh, berinisial I, F, E, dan M, diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.

“Keempat tersangka ini adalah warga Aceh. Mereka telah diamankan dan kami terus mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan ini,” ujar Brigjen Mukti.

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini mencakup 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, perahu mesin dua kepala, boat oskadon, perangkat ponsel satelit, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza berwarna hitam. Sabu yang diselundupkan ini direncanakan untuk diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 miliar.

Polri menegaskan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya, dan menangkap Fredy Pratama yang masih menjadi buron internasional.

Keberhasilan dalam mengungkap kasus penyelundupan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com