JAKARTA – KETUA Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas komitmen dan dukungannya dalam menjaga kemerdekaan pers, di tengah berbagai tantangan yang dihadapi oleh industri media. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
“Di tengah situasi media yang tidak kondusif, Polri telah memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Dr. Ninik Rahayu.
Tantangan yang dihadapi dunia media, menurut Ninik, tidaklah ringan. Sepanjang 2023 hingga 2024, sektor media mengalami tekanan luar biasa, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 1.200 pekerja media, akibat peralihan dana iklan ke platform digital, hingga dampak perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Kondisi ini berpotensi mengancam kemandirian dan kemerdekaan pers yang seharusnya tetap dijaga.
“Meski dalam kondisi yang sulit, sinergi antara Polri dan Dewan Pers telah berhasil mengurangi upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dan mengatasi konflik pemberitaan yang sering muncul,” jelas Ninik.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat kemitraan, Dr. Ninik menyoroti keberhasilan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang diperbarui pada 2022. MoU ini berperan besar dalam menyelesaikan lebih dari 700 pengaduan kasus pers, dengan dukungan lebih dari 100 ahli dari Dewan Pers yang bekerja sama dengan Polri untuk menentukan apakah suatu kasus termasuk sengketa pers.
“Kerja sama ini menunjukkan sinergi yang luar biasa, terutama melalui peran aktif Kadiv Humas Polri yang memastikan informasi transparan dan perlindungan terhadap jurnalis,” ungkap Ninik lebih lanjut.
Selain itu, Ninik juga mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk insiden pembakaran kantor media di Papua yang terjadi baru-baru ini. Polri segera menurunkan tim forensik untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Respons cepat dari Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi jurnalis. Hal ini memberi rasa aman kepada para insan pers untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.
Ninik juga berharap agar Direktorat Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Direktorat Cyber Crime yang baru dibentuk Polri dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kriminalisasi terhadap jurnalis di dunia maya.
“Hasil kajian dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menunjukkan bahwa 87% jurnalis perempuan mengalami kekerasan seksual di ruang siber. Dengan adanya Direktorat Cyber, kami berharap kasus-kasus seperti ini bisa diselesaikan lebih cepat dan dengan keadilan yang seharusnya,” ungkap Ninik.
Sebagai penutup, Ninik mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kerja sama antara Dewan Pers dan Polri, dengan harapan sinergi ini dapat terus berlanjut di tahun 2025. “Kami berharap di tahun depan, kerja sama antara Dewan Pers dan Polri akan semakin erat, sehingga para jurnalis dapat terus bekerja secara profesional dengan dukungan yang kokoh, integritas yang tinggi, dan transparansi dari Polri,” tutup Dr. Ninik Rahayu. []
Redaksi03