JAKARTA – Kortastipidkor Polri resmi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Proyek tersebut melibatkan pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2022.
Meskipun dibiayai dengan dana negara dan pinjaman, proyek ini gagal memenuhi beberapa target kinerja, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
Kasus ini berawal dari pengelolaan proyek besar yang mengalirkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, dengan tambahan pinjaman mencapai lebih dari Rp 462 miliar.
Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan sejumlah penyimpangan. Proyek yang dilaksanakan oleh kontraktor utama KSO Wika-Barata-Multinas ini tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi pengolahan gula. Selain itu, beberapa target teknis tidak tercapai, termasuk kapasitas giling yang jauh lebih rendah dari yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai dengan standar, dan tidak tercapainya produksi listrik untuk ekspor.
Pada tahun 2022, PTPN XI akhirnya memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah berbagai ketentuan yang ada dalam kontrak tidak dipenuhi. Meski demikian, pembayaran yang dilakukan oleh PTPN XI kepada kontraktor mencapai 99,3% dari total nilai kontrak yang sebesar Rp 716,6 miliar.
Kakortastipidkor Polri, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menyatakan bahwa langkah peningkatan status ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
“Kasus ini melibatkan alokasi dana negara dan pinjaman, sehingga kami berkomitmen untuk terus melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pengumpulan bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka,” ujar Cahyono, Kamis (29
Proses penyidikan kini akan berlanjut dengan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan penyelesaian kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Sejauh ini, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas.
Dengan berlanjutnya penyidikan, Polri berupaya untuk mengungkap lebih lanjut dugaan pelanggaran hukum dalam proyek ini dan menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.
Penyidik berharap proses hukum ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian mereka yang merugikan negara. []
Redaksi03