JAKARTA – Pada Selasa (14/01/2025), Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Kurniawan, memberikan keterangan terkait hasil pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengenai kasus dugaan pelanggaran yang terjadi pada acara DWP 2024. Sidang ini melibatkan dua terduga pelanggar yang diperiksa secara terpisah.
Sidang KKEP untuk kasus pertama melibatkan terduga pelanggar berinisial HJS yang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB di ruang Sidang Bidpropam PMJ, Jakarta.
Sidang tersebut dipimpin oleh Komisi yang terdiri dari AKBP Drs. Gunawan, S.H., M.H., sebagai Ketua, didampingi oleh AKBP Dr. H. Budi Setiadi, S.H., M.Hum., M.Sos., sebagai Wakil Ketua, serta KOMPOL Agus Khaeron, S.H., sebagai anggota.
Dalam sidang ini, terdapat lima orang saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh HJS terkait dengan penangkapan WNA dan WNI yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba pada acara DWP di Jiexpo Kemayoran. Namun, dalam proses pengajuan rehabilitasi terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, tidak dilakukan melalui prosedur Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Selain itu, ada dugaan permintaan uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan pelaku. Sebagai akibatnya, pelanggar dikenakan sanksi etik berupa perilaku tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri, serta pembinaan rohani dan mental selama satu bulan.
Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 8 tahun.
Terduga pelanggar kedua, LH, menjalani sidang pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB di ruang Sidang yang sama. Dalam kasus ini, pelanggar juga terlibat dalam penangkapan yang serupa, dengan proses rehabilitasi yang tidak sesuai prosedur dan adanya permintaan uang.
Sidang terhadap LH dipimpin oleh komisi yang sama, dan empat orang saksi turut memberikan keterangan.
Hasil sidang juga menjatuhkan sanksi etik yang serupa, serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 5 tahun.
Sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan kode etik, Polri menegaskan bahwa proses sidang ini dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan transparansi dan objektivitas.
Semua keputusan yang diambil dalam sidang ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas keputusan yang dijatuhkan.
Informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini dapat diakses melalui portal resmi Divisi Humas Polri di https://portal.humas.polri.go.id/ atau melalui https://mediahub.polri.go.id/. []
Redaksi03