Polri Selesaikan Sidang KKEP Kasus DWP, Tiga Polisi Dipecat dan 22 Demosi

JAKARTA – Divpropam Polri telah menyelesaikan rangkaian sidang Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dengan perkara Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (DWP) yang melibatkan sejumlah personel kepolisian. Pada hari Jumat (17/01/2025), Kabag Penum Divhumas Polri mengungkapkan hasil sidang etik yang melibatkan 25 anggota Polri tersebut.

Sejak dimulainya sidang ini, Divpropam Polri telah memproses secara menyeluruh kasus yang melibatkan 25 terduga pelanggar yang terlibat dalam acara DWP 2024 di Jiexpo Kemayoran.

Dari 25 terduga pelanggar, tiga orang di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara 22 lainnya diputuskan untuk mendapatkan sanksi demosi dengan masa tugas di luar fungsi penegakan hukum antara 3 hingga 8 tahun.

Menurut pernyataan yang disampaikan oleh Kabag Penum Divhumas Polri, sidang etik ini dilaksanakan secara simultan dan terus-menerus, dengan pengawasan langsung dari Kompolnas.

Proses ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum dan disiplin di tubuh Polri tetap berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Salah satu sidang yang berlangsung pada Kamis (16/01/2025), mengadili seorang terduga pelanggar berinisial AJH. Sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB di ruang Sidang Bidpropam PMJ tersebut menghadirkan delapan saksi.

Dalam sidang ini, pelanggar AJH terbukti melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI yang terlibat dalam acara DWP yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Namun, dalam proses rehabilitasi, pelanggar tidak melakukan prosedur yang sesuai dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan diduga menerima uang sebagai imbalan atas pembebasan salah satu tersangka.

Sebagai hasilnya, pelanggar dijatuhi sanksi etik berupa tindakan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan maupun tertulis kepada pimpinan Polri, serta mengikuti pembinaan rohani dan mental selama satu bulan.

Selain itu, pelanggar juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama satu tahun.

Sementara itu, dalam sidang selanjutnya pada 17 Januari 2025, yang mengadili terduga pelanggar AB dan DM, keputusan serupa dikeluarkan dengan pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba di acara DWP yang sama.

Kedua pelanggar juga mendapat sanksi demosi, di mana mereka tidak akan ditempatkan di fungsi penegakan hukum.

Setiap pelanggar yang dijatuhi sanksi memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses sidang ini menunjukkan bahwa Polri berkomitmen untuk menegakkan disiplin internal dan menjaga integritas institusi dalam menjalankan tugasnya. Ke depan, Polri akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi demi mewujudkan institusi yang lebih baik. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X