JAKARTA – Bareskrim Polri kini tengah menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut menyasar akun media sosial atas nama Lisa Mariana yang dituding telah menyebarluaskan informasi pribadi Ridwan Kamil secara tidak sah dan tanpa dasar hukum yang jelas. Unggahan tersebut sempat menjadi viral dan memicu reaksi beragam di kalangan warganet.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya kepada media, membenarkan bahwa laporan itu telah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini sedang memasuki tahapan penyelidikan awal.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Brigjen Pol Trunoyudo pada Senin (21/4/2025).
Menurut Trunoyudo, tim penyidik masih melakukan verifikasi atas informasi yang diterima untuk menilai apakah telah terpenuhi unsur pidana yang dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran pidana, maka akan diputuskan direktorat atau subdirektorat mana yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut lebih lanjut.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya.
Polri memastikan bahwa setiap laporan masyarakat, termasuk laporan yang melibatkan tokoh publik seperti Ridwan Kamil, akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh prosedur penyelidikan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya etika bermedia sosial serta perlindungan terhadap privasi individu. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.[]
Redaksi10